Tanggapan Menteri Koordinator Bidang Pangan terhadap Tuduhan Terkait Banjir di Aceh dan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menolak tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan, terutama mengingat bahwa provinsi Riau yang disebutkan tidak mengalami bencana alam.
Tanggapan Zulhas Mengenai Tuduhan
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta yang kuat, terutama karena Provinsi Riau tidak mengalami bencana seperti yang diisukan.
Di acara konferensi BIG di Jakarta, ia menyatakan, "Yang dipermasalahkan kepada Zulkifli Hasan Tesso Nilo di Provinsi Riau. Sementara Provinsi Riau itu tidak ada bencana apapun." Pernyataan ini tegas menggarisbawahi bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa dirinya atau menteri kehutanan lainnya tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan izin pembukaan lahan di kawasan tersebut. "Tidak ada Menteri Kehutanan yang berani memberi izin… karena pidana," tambahnya.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Kondisi Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo
Menurut Zulkifli Hasan, kerusakan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagian besar akibat serbuan masyarakat yang terjadi sejak era reformasi.
Ia mengemukakan, "Kok Tesso Nilo-nya rusak? Lah waktu reformasi diserbu. Di situ ada 50 ribu masyarakat sekarang." Ini menunjukkan bahwa permasalahan kompleks dan tidak bisa disalahkan pada individu tertentu saja.
Zulhas juga menegaskan bahwa jika terjadi masalah hukum terkait kawasan Tesso Nilo, penanganannya seharusnya dilakukan melalui jalur penegakan hukum yang sesuai.
Izin Lahan 1,6 Juta Hektare
Zulkifli Hasan kembali menekankan bahwa tudingan tentang pemberian izin 1,6 juta hektare lahan untuk kebun sawit merupakan informasi yang tidak benar.
Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan, "Tidak ada izin pembukaan lahan baru untuk lahan sawit, tetapi memberikan kepastian tata ruang baik bagi Kabupaten hingga Desa di Riau." Pernyataan ini merujuk pada status lahan yang telah ada sebelum rencana tata ruang ditetapkan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, juga menambahkan bahwa keputusan tentang pelepasan kawasan hutan dilandasi oleh basis hukum yang jelas, yaitu SK Menteri Kehutanan, dan tidak ada izin baru untuk membuka lahan hutan lindung.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: