Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan perubahan ketentuan masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus. Mulai 1 Januari 2026, masa tunggu maksimal ditetapkan menjadi enam bulan setelah polis aktif.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat manfaat yang diterima oleh pemegang polis. Penetapan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk resmi dirilis.
Rincian Kebijakan Baru OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini ditetapkan untuk mempercepat akses klaim bagi para nasabah. Ia menyatakan, "Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan."
Aturan ini menggantikan masa tunggu sebelumnya yang mencapai 12 bulan. Dengan kebijakan baru, nasabah dapat mulai mengajukan klaim enam bulan setelah polis mereka aktif, sehingga memberikan perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pemegang polis.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya
Dalam penjelasannya, Ogi mengungkapkan bahwa sebelum adanya kebijakan ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif. "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan," tambahnya.
Hal ini dinilai penting mengingat banyak nasabah yang selama ini membayar premi tanpa mendapatkan manfaat dalam jangka waktu yang lama. Dengan penetapan baru ini, diharapkan tingkat kepuasan nasabah terhadap produk asuransi akan meningkat.
Ketentuan Perpanjangan dan Repricing
Ogi menjelaskan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila polis diperpanjang, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.
Lebih lanjut ia menambahkan, "Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya." Selain itu, OJK juga mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: