Sidang cerai antara Raisa dan Hamish Daud kembali berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan kehadiran Raisa yang menarik perhatian banyak orang, meskipun ia tengah berduka. Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menegaskan bahwa kehadiran kliennya sangat tidak terduga, mengingat ibundanya baru saja berpulang.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Kehadiran Raisa yang Tak Terduga
Dalam sidang cerai yang digelar pada tanggal 1 Desember 2025, Raisa muncul meskipun dalam suasana berkabung. Keberaniannya untuk hadir di tengah kesedihan mencuri perhatian banyak orang, terutama mengingat kondisi emosionalnya.
Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, menyatakan, "Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum ini bagi Raisa, meski ia menghadapi momen yang sulit.
Kehadiran Raisa mempercepat agenda persidangan yang sebelumnya bisa jadi akan terhambat akibat suasana hatinya. Putra Lubis melaporkan kehadiran kliennya kepada Majelis Hakim agar sidang dapat dilanjutkan.
Ketidakhadiran Hamish Daud
Sementara itu, Hamish Daud kembali absen dalam sidang ini, yang berpotensi berpengaruh pada putusan. Tanpa kehadirannya, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek terhadap dirinya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
"Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek," ujar Putra Lubis, menunjukkan kerisauan mengenai keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim terkait ketidakhadiran Hamish.
Putra Lubis menekankan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan Majelis Hakim. Ia menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan putusan tersebut, yang menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus ini.
Bukti dan Saksi yang Dihadirkan
Agenda sidang dilanjutkan dengan pengajian bukti yang telah disiapkan oleh pihak Raisa. Selain bukti tertulis, dua orang saksi dihadirkan untuk memperkuat gugatannya di hadapan Majelis Hakim.
Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah pemilik hubungan dekat dengan Raisa, yakni kakaknya, Aldi, dan pengasuhnya, Linda. Putra Lubis menegaskan, "Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda."
Raisa juga mengajukan bukti tertulis, yang mencakup dokumen penting terkait pernikahan serta keberadaan anak dari hubungan mereka. "Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran," jelasnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: