Kepolisian Resor Kota Bandung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Rizki Nur Fadhilah, seorang pemuda asal Bandung, setelah dia diduga terjebak dalam praktik ini di Kamboja.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai menyusul laporan dari keluarga Rizki yang diajukan pada 17 November 2025.
Fokus Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Penyidikan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk anggota keluarga dan rekan korban, untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai situasi yang dialami Rizki.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Rizki berangkat ke Medan pada 28 Oktober 2025 dengan harapan mengikuti seleksi sepak bola di sebuah klub profesional. Tawaran tersebut muncul dari media sosial Facebook, yang menawarkan kesempatan menjanjikan untuk mewujudkan cita-cita Rizki sebagai pemain sepak bola.
Dari informasi yang diperoleh, diharapkan penyidik dapat menemukan bukti dan keterangan yang lebih mendalam terkait peristiwa yang menimpa Rizki serta memfasilitasi pemulangannya.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dugaan Modus Operandi TPPO
Menurut Luthfi, Rizki diduga terjerat dalam skema penipuan yang memanfaatkan platform percintaan daring. "Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai 'penipu' dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring," ucapnya.
Pihak kepolisian melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Direktorat Siber Polda Jabar. Kerja sama ini dianggap penting agar tindakan yang tepat dapat dilakukan dalam menangani masalah TPPO.
Dengan melibatkan berbagai lembaga, diharapkan penanganan kasus ini dapat dilakukan secara efektif, dan dapat melindungi hak-hak serta keselamatan korban.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kemudian memberikan penjelasan terkait situasi Rizki yang menyatakan bahwa ia tidak terbukti sebagai korban TPPO. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan bahwa, "KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Rizki Nur Fadhilah, dan berdasarkan pendalaman oleh pihak KBRI didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak menginfokan keluarganya."
KBRI mencatat bahwa Rizki memperoleh informasi mengenai pekerjaan melalui media sosial, dan saat proses perekrutan, tidak ada indikasi tekanan atau kekerasan yang dialaminya. Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa Rizki tidak terindikasi sebagai korban TPPO.
Pernyataan ini menciptakan ketidakpastian di pihak keluarga Rizki, yang merasa cemas dan mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keadaan anak mereka.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: