Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2025, sebuah inisiatif untuk menangani 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang marak di Jakarta.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dari 17 hingga 30 November 2025, dengan menargetkan sasaran utama yang berfokus pada keselamatan dan kepatuhan berlalulintas.
Sasaran Utama Operasi Zebra Jaya 2025
Operasi Zebra Jaya 2025 berfokus pada pelanggaran serius seperti penggunaan helm yang tidak sesuai, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran mengenai kecepatan kendaraan.
Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penindakan akan tertuju khususnya pada balapan liar serta penggunaan pelat diplomatik yang telah dilaporkan palsu oleh pihak kedutaan.
Dalam penjelasannya, Komarudin menekankan pentingnya menangani pelat-pelat diplomatik yang disalahgunakan, menyatakan, 'Mereka (pihak kedutaan) menemukan ya, ada pelat-pelat CD ataupun korps diplomatik digunakan oleh kendaraan yang bukan staf dari kedutaan tersebut.'
Kesadaran akan isu ini mendorong Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas demi menciptakan kondisi berlalu lintas yang lebih aman.
Koordinasi dengan Pihak TNI dan Dinas Perhubungan
Selain pelat diplomatik, penegakan hukum juga mencakup pelat dinas TNI palsu yang semakin marak dijumpai di lapangan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Komarudin menegaskan bahwa koordinasi dengan Puspom TNI menjadi penting untuk menanggulangi penggunaan pelat palsu, yang dapat menciptakan kebingungan di masyarakat.
Beliau menambahkan, 'Termasuk (juga penyalahgunaan) pelat rahasia, rekan-rekan pelat rahasia yang mungkin kita ketahui semua kalau yang ZZ ada H ada R dan sebagainya, ini juga akan kita sasar.'
Melalui kolaborasi antara Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan, diharapkan penindakan pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Personel dan Metode Penegakan Hukum
Operasi Zebra Jaya 2025 melibatkan 2.939 personel dari berbagai lembaga untuk memperkuat penegakan hukum di Jakarta.
Kombes Komarudin menyebut bahwa metode hunting system akan digunakan untuk menyisir area yang dinilai rawan pelanggaran.
Ia menjelaskan, 'Ini untuk menyasar pada fenomena yang saat ini banyak kita jumpai, pelanggaran-pelanggaran tanpa TNKB, ya khususnya roda dua yang biasanya bagian belakangnya itu dicopot.'
Dengan pendekatan ini, penindakan diharapkan tidak hanya bergantung pada tilang elektronik, tetapi juga penegakan via tilang manual untuk memastikan semua pelanggaran teridentifikasi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: