Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:05 WIB

Pengesahan RKUHAP: Langkah Baru dalam Reformasi Hukum Indonesia

Author

Pengesahan RKUHAP: Langkah Baru dalam Reformasi Hukum Indonesia

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 242 anggota dewan dan sejumlah pejabat pemerintah, menandai era baru dalam reformasi hukum di tanah air.

Proses Pengesahan RKUHAP

Pengesahan RKUHAP sebagai undang-undang dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR Puan Maharani memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan keputusan revisi RKUHAP.

Sebelum pengesahan, pada 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II. Dukungan kuat dari anggota dewan dari berbagai fraksi menunjukkan komitmen terhadap reformasi hukum yang lebih baik.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Pendekatan Partisipatif dalam Penyusunan RKUHAP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RKUHAP disusun dengan pendekatan terbuka dan partisipatif. Dalam rapat bersama Komisi III DPR, ia menekankan pentingnya melibatkan banyak pihak dalam proses penyusunan.

Proses tersebut melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. 'Ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih adil dalam sistem peradilan pidana nasional,' tambah Prasetyo.

Reaksi Anggota Dewan dan Harapan Masyarakat

Sebelum pengambilan suara, Puan Maharani meminta persetujuan dari semua anggota Dewan. Ketika dia menanyakan apakah RKUHAP dapat disetujui untuk disahkan, anggota Dewan secara serentak menjawab 'Setuju', diiringi ketukan palu dari pimpinan DPR.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan reformasi signifikan dalam sistem hukum, meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan di Indonesia. RKUHAP diharapkan dapat menggantikan KUHAP yang telah digunakan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU