PT PLN (Persero) mengumumkan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan yang ingin menambah daya listrik, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan 2025 melalui program Power Hero.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Promo ini berlaku dari 10 hingga 23 November 2025, khusus untuk pelanggan tegangan rendah yang terdaftar sebelum 1 November 2025.
Rincian Promo Power Hero
Program Power Hero ditujukan bagi pelanggan dengan daya awal 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin meningkatkan daya mereka hingga 7.700 VA.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan dan komitmen perusahaan untuk menyajikan layanan yang lebih baik.
Beliau menyatakan, "Power Hero adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau melalui transformasi digital."
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Cara Mendapatkan Diskon
Bagi pelanggan prabayar, diskon diperoleh melalui pembelian token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar harus melakukan pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Setelah transaksi, pelanggan akan menerima e-voucher promo tambah daya yang bisa ditemukan pada fitur 'Reward' dalam aplikasi.
Voucher digital ini dapat digunakan selama periode promo berlaku dan memberikan kemudahan dalam pengajuan penambahan daya.
Manfaat Promo bagi Pelanggan
PLN menyediakan kemudahan melalui layanan digital yang memungkinkan pelanggan menyelesaikan transaksi tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Adi Priyanto menegaskan, "Kami ingin pelanggan merasakan kemudahan dalam setiap proses layanan PLN. Semua bisa dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan."
Transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan bagi seluruh pelanggan PLN.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: