Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 16:23 WIB

Ketidakberesan Eksekusi Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar

Author

Ketidakberesan Eksekusi Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam eksekusi lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Eksekusi yang diduga atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terjadi tanpa melalui proses yang seharusnya dilakukan.

Proses Eksekusi yang Dipertanyakan

Menteri Nusron menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut terjadi tanpa adanya pengukuran yang sah. 'Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering,' ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengundangan untuk melakukan constatering diterima pada tanggal 23 Oktober, bersamaan dengan surat pembatalan yang diterima oleh BPN Makassar.

Nusron menunjukkan keanehan dalam proses tersebut, 'Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering,' menandakan bahwa prosedur tidak dijalankan secara transparan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Fakta-Fakta Terkait Sengketa Lahan

Menteri Nusron menggarisbawahi tiga fakta penting mengenai sengketa lahan ini. Pertama, eksekusi dilakukan tanpa constatering yang sah, menciptakan keraguan terhadap legalitas eksekusi tersebut.

Fakta kedua menunjukkan bahwa saat ini BPN tengah terlibat dalam gugatan TUN yang diajukan oleh Mulyono terkait sertifikat yang diterbitkan untuk GMTD.

Ketiga, lahan yang menjadi sengketa sebenarnya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT Hadji Kala, menambah kompleksitas masalah kepemilikan.

Permintaan Klarifikasi kepada Pengadilan

Menindaklanjuti situasi ini, BPN Makassar telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur. 'Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering,' ungkap Nusron.

Meskipun surat dikirim, pertanyaan yang mendasar tetap muncul: 'terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?' hal ini menunjukkan adanya ketidakcocokan antara informasi dari pengadilan dan fakta di lapangan.

Nusron menilai perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berencana untuk mengirimkan surat lagi kepada pengadilan guna menjelaskan status lahan berdasarkan peta yang ada.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU