Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma adalah dua di antara sejumlah tersangka yang diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Detail Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifauzia, berlangsung selama kurang lebih 9 jam. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka sangat bervariasi.
"Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon Hasiholan Sianipar) adalah 157 pertanyaan, untuk RS (Roy Suryo) 134 pertanyaan, dan untuk TT (Tifauzia Tyassuma) menunggu keterangan lebih lanjut," ungkap Budi saat konferensi pers.
Penyidik memastikan bahwa semua proses pemeriksaan berjalan dengan prosedur yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan hak kepada tersangka untuk beribadah dan beristirahat selama pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Kondisi Setelah Pemeriksaan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Roy Suryo dan dokter Tifauzia diperbolehkan untuk pulang dan tidak mengalami penahanan meskipun status mereka adalah tersangka. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
"Mereka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan," jelas Iman. Penanganan ini menunjukkan bahwa aspek hukum tetap menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Proses selanjutnya akan melibatkan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli yang diajukan oleh para tersangka.
Klaster Tersangka Lainnya
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang sama, yang telah dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani, yang dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, juga dikenakan sejumlah pasal yang sama. Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan pada fakta yang ada.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: