Pembahasan redenominasi rupiah, yang meliputi penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah, kini mulai dilakukan oleh Bank Indonesia dengan dukungan penuh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Target penyelesaian regulasi ini ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, yang diharapkan rampung pada tahun 2026-2027.
Rencana Pembahasan Redenominasi
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai proses redenominasi akan terus berlangsung. RUU Redenominasi telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Faktor waktu yang tepat menjadi prioritas dalam pembahasannya, yang akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum dan teknologi informasi. 'Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,' tuturnya.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
Manfaat Redenominasi bagi Ekonomi
Ramdan Denny juga menekankan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis karena penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tidak akan mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas Rupiah.
Secara spesifik, redenominasi diharapkan dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan keuangan masyarakat.
Sejarah Rencana Redenominasi di Indonesia
Rencana redenominasi rupiah bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak tahun 2010, Bank Indonesia telah memulai upaya ini, dengan melakukan studi banding tentang redenominasi di beberapa negara pada tahun yang sama.
Beberapa fase telah direncanakan untuk pelaksanaan redenominasi, dari sosialisasi hingga transisi dengan dua kuotasi penyebutan nominal uang. Namun, rencana ini mengalami banyak penundaan di berbagai era kepemimpinan Menteri Keuangan, termasuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: