Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 14:42 WIB

KSPI dan Partai Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP 2026

Author

KSPI dan Partai Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pengusaha.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Penolakan ini muncul setelah Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan bahwa pengurangan indeks tertentu dalam UMP 2026 berpotensi merugikan buruh.

Penolakan Terhadap Usulan Menaker

Dalam keterangan resmi, Said Iqbal menjelaskan bahwa pengurangan indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden dan tidak seharusnya diputuskan oleh pihak luar konstitusi.

Ia menilai, "Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah."

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Kebutuhan Kenaikan Upah yang Adil

Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mengikuti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, "Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak."

Tuntutan Kenaikan UMP yang Signifikan

KSPI dan Partai Buruh mendesak agar UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk memastikan keadilan ekonomis bagi pekerja.

Menurut Iqbal, "Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah."

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU