Gubernur Riau, Abdul Wahid, dilaporkan meminta 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengungkap skandal ini.
Detail Permintaan Jatah Preman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp177,4 miliar.
Kenaikan anggaran ini menimbulkan kecurigaan, terutama setelah adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025 yang membahas kesepakatan fee 2,5 persen untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan itu kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang kemudian meminta fee sebesar 5 persen, setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menyatakan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,' hal ini menunjukkan tekanan yang dialami para pegawai di Dinas tersebut.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, yang mengindikasikan tindakan korupsi di jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: