Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 10:38 WIB

Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap

Author

Penganiayaan Mahasiswa di Sibolga: Lima Tersangka Ditangkap

Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arjuna Tamaraya, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat dini hari, saat Arjuna beristirahat di masjid sebelum dianiaya oleh sekelompok pria.

Rangkaian Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Masjid Agung Sibolga, Provinsi Sumatra Utara.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, korban berusaha beristirahat di masjid sebelum dilarang oleh salah satu tersangka.

Awalnya, Arjuna Tamaraya melupakan waktu dan terlelap di masjid tersebut. Tindakan ini memicu kemarahan seorang pria bernama Zulham Piliang, yang lalu memanggil teman-temannya untuk menganiaya Arjuna.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setelah ditegur, Arjuna tetap tidur tidak memperdulikan larangan tersebut. Hal ini membuat Zulham merasa tersinggung, dan mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Tindakan Kekerasan dan Konsekuensinya

Akibat penganiayaan yang dilakukan, Arjuna dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli hingga mengalami luka serius.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Kasat Reskrim melanjutkan penjelasan bahwa korban diseret keluar masjid, bahkan kepalanya terbentur anak tangga saat proses tersebut.

Tidak hanya itu, penganiayaan juga mencakup tindakan pelecehan, di mana salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, dilaporkan sempat mencuri uang korban.

Semua ini berkontribusi pada kondisi parah yang dialami Arjuna, yang akhirnya dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun sayang, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 1 November 2025, pukul 05.55 WIB.

Proses Penangkapan dan Hukum

Polres Sibolga mengawali penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di area kejadian.

Lima tersangka, termasuk Zulham Piliang, Hasan Basri, Syazwan Situmorang, Rismansyah Efendi Caniago, dan Chandra Lubis, ditangkap dalam beberapa tahap. Dikabarkan bahwa polisi menangkap tiga tersangka saat mencoba melarikan diri.

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi terpisah, dengan satu orang diserahkan oleh keluarganya pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Syazwan Situmorang juga dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU