Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah tiga tahun menjalin bahtera rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Proses Gugatan Cerai
Proses perceraian ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, yang merinci bahwa meminta Sabrina untuk tidak mempublikasikan informasi lebih lanjut. "Ada permohonan untuk tidak dipublish maka kami tidak menyampaikan," ucap Sholahuddin.
Gugatan cerai ini mencuat ke publik setelah adanya perubahan signifikan dalam akun media sosial Sabrina. Ia menghapus nama 'Mrs. Corbuzier' dari bio Instagram serta foto-foto kebersamaan mereka, yang membangkitkan rumor.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Isu Sebelumnya
Sebelum gugatan cerai ini diproses, rumor tentang keretakan rumah tangga mereka sudah mulai beredar sejak akhir September lalu. Perubahan di media sosial yang dilakukan oleh Sabrina membuat banyak pihak berspekulasi tentang keadaan mereka.
Meskipun keduanya masih saling mengikut di media sosial, tidak ada klarifikasi dari Deddy atau Sabrina. Hingga saat ini, alasan pasti di balik keputusan gugatan cerai ini belum diketahui.
Latar Belakang Pernikahan
Deddy dan Sabrina menikah pada 6 Juni 2022 dalam sebuah upacara sederhana yang dihadiri oleh keluarga dan sahabat dekat. Keduanya kerap membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial, yang membuat banyak penggemar mengidolakan hubungan mereka.
Dengan adanya gugatan cerai ini, publik terkejut mengingat gambaran harmonis yang selama ini ditampilkan. Kombinasi antara ketenaran Deddy di dunia hiburan dan popularitas Sabrina seolah menambah kesedihan para penggemar akan berita ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: