Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung beberapa waktu belakangan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Keputusan diambil pada Selasa (28/10/2025) dan diunggah oleh Chikita melalui akun Instagram-nya, di mana ia menyatakan bahwa talak satu ba'in shughra telah jatuh kepada Indra.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa ditetapkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang telah disediakan.
Dengan keputusan ini, pengadilan menegaskan keabsahan proses perceraian dan hal-hal yang menyertainya, termasuk ketentuan mengenai anak.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy sebagai ibu kandung memiliki hak penuh atas asuh Javier Raesha Adhitya. Indra Adhitya diwajibkan memberikan nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan.
Nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Javier mencapai usia dewasa atau mandiri.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim. Sebagai hasilnya, biaya perkara akan dibebankan kepada Chikita Meidy sebagai penggugat.
Putusan ini menjadi akhir perjalanan hukum yang cukup mencuri perhatian publik, merangkum berbagai aspek dalam proses perceraian yang kompleks.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: