Cuaca di Indonesia saat ini menunjukkan perubahan signifikan, dengan suhu panas di pagi hari dan hujan lebat menjelang sore. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan bagian dari fase peralihan musim.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Menurut Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, kondisi cuaca ini umumnya terjadi setiap tahun antara bulan Oktober hingga November, ditandai dengan radiasi matahari yang tinggi di pagi hari dan potensi hujan lebat di sore hari.
Proses Peralihan Musim
Proses peralihan musim dari kemarau ke hujan adalah hal yang lumrah. Dengan fenomena ini, cuaca dapat berubah drastis dalam satu hari, dari panas di pagi hingga hujan lebat sore hari.
Guswanto menyatakan, "Pagi hingga siang hari cenderung panas terik, karena langit cerah dan radiasi matahari maksimal. Sore hingga malam berpotensi hujan lebat, disertai petir dan angin kencang, akibat pemanasan lokal yang memicu pertumbuhan awan konvektif."
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Peringatan Panas Ekstrem
BMKG juga mengeluarkan peringatan tentang suhu ekstrem yang masih berlaku hingga akhir Oktober 2025. Beberapa daerah, seperti Surabaya dan Palembang, melaporkan suhu tinggi mencapai 37,6°C di beberapa lokasi.
Guswanto mengungkapkan, "Peringatan panas ekstrem yang sempat dikeluarkan BMKG masih relevan hingga akhir Oktober 2025. Namun, seiring masuknya musim hujan, intensitas panas diperkirakan mulai menurun secara bertahap."
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam menghadapi perubahan cuaca ini, BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gangguan kesehatan akibat panas berlebih. Cuaca ekstrem dapat meningkatkan risiko bencana banjir di beberapa wilayah.
Guswanto mengingatkan, "BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap dehidrasi dan heatstroke akibat paparan panas berlebih. Cuaca ekstrem seperti hujan lebat mendadak, angin kencang, dan potensi banjir di beberapa wilayah."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: