Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaksanakan penertiban kios pedagang di Pasar Barito mulai pagi ini menggunakan alat berat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI dalam upaya menata wilayah demi kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan Penertiban
Proses penertiban dimulai pukul 05.00 WIB di sekitar Jalan Barito 1 dengan pembinaan apel yang dipimpin oleh Wali Kota Jakarta Selatan. Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan area tersebut demi kepentingan masyarakat.
Hingga pukul 07.00 WIB, kios pedagang di Pasar Barito sudah diratakan dengan tanah setelah dibongkar menggunakan ekskavator. Sementara itu, petugas keamanan juga mengatur lalu lintas untuk menjaga kelancaran selama penertiban berlangsung.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Tindak Lanjut dan Relokasi Pedagang
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Jaksel memberikan Surat Peringatan Terakhir (SP3) kepada pedagang yang terdampak. Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik dan memastikan relokasi yang aman bagi para pedagang.
Sebagai bagian dari proses relokasi, Pemkot Jakarta Selatan menyediakan lokasi sementara di JS 25, 26, 30 di Jalan Barito dan 96 di Jalan Gandaria Tengah III. Pemkot juga mengerahkan kendaraan operasional untuk membantu pedagang yang dipindahkan ke Sentra Fauna di Kelurahan Lenteng Agung.
Rencana Pengembangan Taman Bendera Pusaka
Penertiban kios pedagang ini terkait erat dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata ruang terbuka hijau. Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat akan diintegrasikan menjelma menjadi Taman Bendera Pusaka.
Target penyelesaian proyek taman ini direncanakan pada bulan Desember 2025. Dengan terciptanya taman ini, diharapkan kualitas ruang terbuka hijau di Jakarta Selatan dapat meningkat, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat setempat.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: