Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan bahwa pengguna rokok ilegal dapat terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual, tetapi juga bagi konsumen rokok ilegal.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pengguna rokok ilegal juga akan dikenakan denda mencapai Rp 200 juta.
Pergeseran Pasar Rokok di Jawa Barat
Finari Manan menjelaskan bahwa Cirebon kini menjadi pusat utama peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, diikuti oleh Purwakarta. "Bogor juga termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta," ujarnya.
Peran Cirebon sebagai tempat produksi dan distribusi utama semakin jelas, dengan penegakan hukum terhadap rokok ilegal menjadi prioritas. Keadaan geografis Jawa Barat yang strategis juga memfasilitasi peredaran rokok ilegal.
Finari menekankan, "Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain," menunjukkan tantangan besar dalam pengawasan distribusi rokok ilegal.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Faktor Harga dan Pemasaran Rokok Ilegal
Masyarakat cenderung memilih rokok ilegal karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal. Finari Manan mengungkapkan bahwa rokok ilegal sering kali tersedia di warung-warung lokal.
"Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung," jelasnya, mencerminkan akses mudah yang menjadi faktor penyebab utama problem ini.
Keberadaan rokok ilegal berisiko bagi kesehatan, mengingat produk tersebut biasanya tidak memenuhi standar keamanan. Penting bagi masyarakat untuk mengenali risiko yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Kampanye Kesadaran Masyarakat
Bea Cukai akan melaksanakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal sebagai langkah preventif. Edukasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk yang aman.
Finari Manan menyoroti pentingnya kesadaran hukum di masyarakat: "Kita berharap masyarakat semakin peduli dan tidak membeli produk yang tidak terjamin kualitasnya."
Kampanye ini juga akan mencakup informasi mengenai sanksi yang mungkin diterima oleh pengguna rokok ilegal. Upaya edukasi tersebut diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok ilegal.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: