Senin, 20 OKTOBER 2025 • 11:33 WIB

Tingginya Simpanan Uang Pemda di Bank: Penyebab dan Dampaknya

Author

Tingginya Simpanan Uang Pemda di Bank: Penyebab dan Dampaknya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa simpanan uang pemerintah daerah (Pemda) di perbankan mencapai Rp 233 triliun per 31 Agustus 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Angka ini menunjukkan tingginya dana yang mengendap di bank akibat beberapa faktor yang perlu dicermati.

Alasan Tingginya Dana Mengendap

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengidentifikasi beberapa faktor penyebab tingginya simpanan uang Pemda di bank. Keterlambatan daerah dalam merealisasikan pendapatan serta belanja yang tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan utama.

Menurut Tito, banyak daerah bersikap hati-hati dan menghindari pengeluaran berlebihan, serta mengagendakan pembayaran di akhir tahun. "Dan kemudian ada juga yang ingin membayar akhir tahun sehingga ditahan dulu," ungkapnya.

Permasalahan lain terkait infrastruktur pengadaan barang dan jasa juga berkontribusi. Tito mencatat bahwa pemda masih kesulitan dalam menggunakan katalog elektronik baru, yang menyebabkan keterlambatan dalam proses pengadaan.

Fenomena dana yang mengendap ini bukan hal baru, tetapi merupakan masalah berulang dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini menciptakan kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dengan realitas yang terjadi.

Dampak terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Tito menjelaskan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah adalah kunci dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Ia menekankan bahwa jika kedua faktor ini berjalan lancar, maka pertumbuhan ekonomi cenderung meningkat.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

"Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi kurang baik jika realisasi pendapatan tinggi, namun belanja daerah tidak sebanding," jelasnya, menggambarkan dampak dari keterlambatan ini.

Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah dana Pemda di bank pada akhir Agustus 2025 mencapai Rp 233,11 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir pada periode yang sama.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa pola pengelolaan anggaran menjadi salah satu penyebab keterlambatan. "Perencanaannya, pembuatan APBD-nya biasanya dilakukan sekitar bulan September-Oktober dan baru mulai berkontrak pada bulan April," ujarnya.

Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Fenomena simpanan uang Pemda yang mengendap ini adalah masalah lama yang perlu disikapi. Astera menyoroti bahwa kebiasaan belanja APBD yang terlambat direalisasikan merupakan faktor utama.

"Kebiasaan buruknya karena belanja APBD telat direalisasikan," tambahnya, merujuk pada pola pengelolaan yang tidak efisien.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan kemampuan pemda dalam memahami dan menggunakan sistem penganggaran baru yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan jumlah dana yang tidak dimanfaatkan di bank dapat berkurang.

Tito menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak ada lagi anggaran yang mengendap. "Pemda perlu mempercepat realisasi pendapatan dan belanja sesuai target yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU