Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:55 WIB

Sengketa Hukum antara PT Indobuildco dan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel Sultan

Author

Sengketa Hukum antara PT Indobuildco dan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel Sultan

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklaim tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung baru-baru ini.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, menjelaskan bahwa sengketa hukum ini telah berdampak signifikan terhadap tingkat hunian hotel. Sejak Maret 2025, okupansi hotel merosot di bawah 20 persen dari kapasitas normal.

Pernyataan dari General Affairs Hotel Sultan

Dalam persidangan yang berlangsung pada 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendengar mengenai tagihan royalti yang diajukan oleh kementerian terkait. 'Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,' tuturnya.

Yunus juga menjelaskan bahwa penutupan akses Hotel Sultan oleh pemerintah menyebabkan penurunan drastis dalam okupansi hotel. Tingkat hunian yang biasanya mencapai 90 persen kini hanya di bawah 20 persen.

Situasi ini berimplikasi pada calon tamu yang memilih untuk membatalkan pesanan, menciptakan keresahan di antara karyawan dan menurunkan kepercayaan pelanggan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Gugatan Pemerintah Terhadap PT Indobuildco

Pemerintah telah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat, setara sekitar Rp742,5 miliar. Gugatan ini mencakup penggunaan lahan negara dari tahun 2007 hingga 2023.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menyatakan bahwa jumlah royalti telah memperhitungkan bunga dan denda. 'Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),' ujarnya.

Gugatan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor kasus 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana pemerintah bertindak sebagai penggugat.

Dampak Lanjutan dari Sengketa

Saat ini, Hotel Sultan menghadapi tantangan besar akibat penutupan akses oleh pemerintah, yang menjadi penyebab utama dari penurunan okupansi. Hal ini mempengaruhi ketersediaan akomodasi bagi para tamu.

Yunus Yamanie menegaskan bahwa keresahan di kalangan staf dan pelanggan semakin meningkat karena situasi hukum yang tidak menentu. Banyak pelanggan memilih untuk mencari alternatif akomodasi.

Hotel Sultan berharap dapat menyelesaikan sengketa ini dengan segera untuk memulihkan kepercayaan yang hilang, yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum saat ini.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU