Kemudahan Perpanjangan STNK: Tanpa KTP, Hanya Berlaku Tahun Ini
Kepolisian memberikan kemudahan baru bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa memerlukan KTP pemilik kendaraan, hanya berlaku selama tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi, dengan catatan pemilik kendaraan wajib berjanji untuk melakukan balik nama hingga maksimal 2027.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan bahwa ini adalah kebijakan yang bersifat nasional dan terbatas hanya di tahun 2026. Kebijakan ini menjadi respon positif terhadap langkah yang diambil di Jawa Barat, di mana Gubernur Dedi Mulyadi telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan STNK.
Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, yang mengizinkan penerapan di seluruh wilayah Jawa Barat sejak 6 Maret 2026. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan perlu diregistrasi sesuai dengan status kepemilikan, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mengharuskan pemilik membawa KTP saat pengesahan STNK, agar kepemilikan kendaraan dapat dipastikan dengan jelas.
Namun, bagi masyarakat yang perlu memperpanjang STNK untuk kendaraan yang bukan atas namanya, pihak kepolisian akan mengarahkan mereka untuk melakukan proses balik nama. Wibowo menyebutkan, 'Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama.'
Selama periode ini, masyarakat diberi kelonggaran hingga 2027 untuk melakukan proses balik nama. Masyarakat diharapkan memenuhi syarat administratif yang mencakup pernyataan kepemilikan kendaraan. Wibowo menambahkan, 'Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya.'
Dia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum mengenai kepemilikan kendaraan, sehingga pengawasan terhadap proses balik nama tetap dilakukan. 'Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada,' ujarnya.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: