DPR RI Resmi Persetujuan Friderica Widyasari Sebagai Pimpinan OJK
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan lima pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031 dengan Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 dengan dukungan penuh dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kesetujuan anggota dewan terhadap laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.
Para anggota dewan sepakat menjawab 'Setuju', dan pengesahan dilakukan setelah Komisi XI DPR RI melaksanakan rapat internal pada 11 Maret.
Keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat di antara semua anggota, menunjukkan komitmen untuk saling mendukung dalam memilih pemimpin yang tepat untuk OJK.
Puan Maharani juga menyampaikan selamat kepada para calon anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, mengharapkan agar mereka menjalankan tugas dengan integritas.
Susunan anggota Dewan Komisioner OJK yang disahkan DPR RI berisi lima nama kunci dalam sektor jasa keuangan, dengan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Hernawan Bekti Sasongko juga terpilih sebagai Wakil Ketua untuk mendukung Friderica, diharapkan muncul sinergi dalam pengambilan keputusan.
Selain mereka, terdiri juga Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Adi Budiarso yang bertanggung jawab atas Inovasi Teknologi sektor keuangan dan aset kripto.
Susunan ini menandakan komitmen OJK untuk menangani isu-isu kompleks dalam sektor keuangan yang terus berkembang.
Kelima pimpinan baru ini diberikan tugas untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan yang semakin berkembang dengan cepat.
Dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan aset digital, OJK dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang memerlukan perhatian ekstra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: