BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 14:07 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Harapannya di Sidang Praperadilan

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Harapannya di Sidang PraperadilanYaqut Cholil Qoumas Penuhi Harapannya di Sidang Praperadilan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia optimis bahwa proses hukum ini akan mengungkap kebenaran secara adil dan objektif.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026), Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa momen ini sangat penting untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Ia berharap kebenaran dan keadilan akan selalu hadir di negeri yang dicintainya ini.

Proses Praperadilan dan Harapan Keadilan

Sidang praperadilan yang dihadiri Yaqut memfokuskan pada keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, "Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun."

Yaqut menegaskan bahwa momen ini melampaui kepentingan pribadinya, mencerminkan harapan masyarakat luas akan keadilan. Ia menyatakan, "Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai."

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Apresiasi Terhadap Hakim dan Proses Sidang

Yaqut mengapresiasi hakim tunggal, Sulistyo Muhamad, yang memimpin sidang. Ia memuji kepemimpinan hakim yang dianggap mampu mengarahkan persidangan dengan tegas dan lancar, "Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik."

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam proses ini berlangsung baik, baik secara fisik maupun daring. "Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya," ujarnya.

Kesepahaman Antara Saksi Ahli

Yaqut merasa bersyukur atas kesepahaman yang terjalin antara para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang. Ia percaya bahwa kesepahaman ini memperkuat argumen yang diajukan, "Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal."

Salah satu poin penting yang disepakati adalah mengenai proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi. "Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu," kata Yaqut.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Harapannya di Sidang Praperadilan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!