Kasus Korupsi Pengadaan di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Terjerat KPK
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam intervensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Bersama dengan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Fadia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dalam sejumlah proyek pemerintah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia Arafiq diduga mengarahkan kepala dinas untuk memilih PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa.
Intervensi ini dilakukan melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD. Meskipun ada tawaran dari perusahaan lain yang lebih rendah, PT RNB tetap dipilih, menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dalam konferensi pers, Asep menyampaikan bahwa setiap dinas diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB, memberi keuntungan tidak adil bagi perusahaan tersebut.
Hal ini melanggar prosedur yang telah ditetapkan untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Sejak tahun 2025, PT RNB telah mendominasi proyek di Pemkab Pekalongan, termasuk pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah dan 3 RSUD.
Dari total transaksi senilai Rp46 miliar untuk PT RNB, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga bupati.
Fadia Arafiq diduga mengatur alokasi uang tersebut melalui grup komunikasi bernama 'Belanja RSUD', mencerminkan adanya rencana sistematis dalam praktik korupsi.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: