Gubernur Kaltim Hentikan Rencana Belanja Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan untuk membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar setelah menghadapi kritik tajam dari masyarakat.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Keputusan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resminya pada 2 Maret 2023 sebagai bentuk respons terhadap tuntutan akan efisiensi anggaran publik.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pembatalan pengadaan mobil dinas tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan, 'Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,' menunjukkan perhatian pemerintah terhadap suara masyarakat.
Fokus utama saat ini adalah pada program-program yang mendukung kesejahteraan penduduk, sehingga penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.
Hal ini menjadi komitmen Rudy untuk senantiasa menjadikan suara masyarakat sebagai ukuran kebijakan yang diambil.
Rudy Mas’ud juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kegaduhan yang ditimbulkan oleh rencana pengadaan ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Ia mengungkapkan, 'Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim.'
Permohonan maaf ini bertujuan untuk menghargai suara masyarakat dan menjadikan kritik yang diterima sebagai pendorong kemajuan daerah.
Rudy berharap agar masyarakat merasa dihormati dan terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Sebelum keputusan pembatalan, rencana pengadaan mobil dinas menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja pemerintah daerah, menuntut agar pengadaan tersebut dievaluasi kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: