Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Kerry Adrianto: Kasus Korupsi di Sektor Energi
Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Februari 2026, terkait dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Persero.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mengungkap bahwa Kerry, bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu bukti kuat adalah bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak, yang dijalankan Kerry, bukanlah kebutuhan mendesak PT Pertamina, melainkan didorong oleh campur tangan ayahnya, Mohamad Riza Chalid.
Hakim menambahkan bahwa pengadaan tiga kapal milik Kerry juga tidak sesuai dengan aturan dan prosedur lelang yang berlaku, menunjukkan ketidakpatuhan Kerry terhadap regulasi yang ada.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Kerry tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri tetapi juga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Penyewaan terminal BBM oleh Kerry berimplikasi pada kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, sedangkan pengadaan tiga kapal oleh Kerry dikatakan merugikan lebih dari 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.
Situasi ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan Kerry bukanlah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi malah merugikan perekonomian negara secara luas.
Hukuman terhadap Kerry berdasarkan pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keputusan ini memiliki arti penting dalam konteks penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia, menunjukkan komitmen pengadilan terhadap pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar.
Diharapkan keputusan ini akan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: