185 Lapangan Padel di Jakarta Terindikasi Tanpa Izin Resmi, Pembongkaran Ditegaskan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan temuan mencengangkan terkait keberadaan 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan pembongkaran lapangan-lapangan tersebut untuk menegakkan hukum dan menjawab keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas di lokasi-lokasi tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan sejauh ini terdapat 212 bangunan padel yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hal ini bertolak belakang dengan 185 lapangan padel lainnya yang tidak memiliki izin sah.
Statistik ini menunjukkan adanya pelanggaran signifikan dalam sektor pembangunan lapangan padel di Jakarta, yang dapat berdampak pada penegakan aturan dan kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.
Gubernur Pramono Anung menyatakan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Pembangunan lapangan padel yang marak berdekatan dengan permukiman telah menimbulkan berbagai protes dari warga setempat. Gubernur mencatat bahwa jam operasional, kebisingan, dan masalah parkir sebagai tiga keluhan utama dari masyarakat.
Kebisingan menjadi masalah utama karena banyak lapangan padel yang tidak dilengkapi peredam suara, membuat warga merasa terganggu dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Di samping itu, praktik parkir sembarangan oleh pemain padel menyebabkan gangguan di lingkungan, menambah ketidaknyamanan warga yang berada di sekitar lapangan tersebut.
Merespons berbagai keluhan dari masyarakat, Pramono Anung telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pengelolaan lapangan padel. Salah satunya adalah pembatasan jam operasional lapangan padel di area perumahan hingga pukul 20.00 WIB.
Pemerintah juga menegaskan larangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' ungkap Pramono.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan fasilitas olahraga dan kenyamanan warga.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: