Penyeludupan Sabu di Pengadilan: Tuntutan Terhadap Fandi Ramadhan Meningkat
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, dijatuhi tuntutan hukuman mati terkait dugaan penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi Fandi ditolak, merujuk pada latar belakang pendidikan dan prosedur perekrutan yang dianggap tidak sesuai.
Pada malam Rabu (25/2), sidang berlangsung dengan kehadiran enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan dan beberapa warga Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Jaksa Aditya Octavian mengungkapkan bahwa pleidoi Fandi ditolak, menegaskan seharusnya Fandi memahami prosedur legal kerja di kapal asing berkat pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta melalui agen tidak resmi untuk mendapatkan pekerjaan, merusak argumen defensifnya.
Lebih lanjut, Jaksa menunjukkan bukti bahwa kapal Tanker Sea Dragon tempat Fandi bekerja tidak berhak membawa muatan selain minyak, mempertegas pelanggaran yang dilakukan.
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, menolak tanggapan JPU yang dinilai hanya mengulangi argumen. Ia menegaskan bahwa Fandi terhubung dengan kapten kapal melalui agen resmi.
Keluarga Fandi pun mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati, berpendapat bahwa Fandi bukanlah pelaku yang sadar, karena baru beberapa hari bekerja di kapal.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: