Ibu Minta Keadilan di Depan Komisi III, Anak Dituntut Pembunuhan Pacar
Sebuah pernyataan emosional datang dari Makkiyati, seorang ibu dari Lombok, di hadapan Komisi III DPR RI. Ia mempertanyakan tuduhan serius yang menimpa anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Kasus ini terjadi di Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025, dan Makkiyati bersama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menganggap ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Komisi III DPR RI menjadi saksi dari kesedihan Makkiyati yang hadir bersama pengacara Hotman Paris untuk menyampaikan keberatan atas status terdakwa anaknya di Pengadilan Negeri Mataram. Ia berharap bisa menggalang dukungan agar kasus ini ditangani dengan lebih adil.
Hotman Paris menyampaikan argumen bahwa kondisi Radit saat kejadian justru menunjukkan bahwa dia bukan pelaku. Ketika jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi dan dalam keadaan babak belur, tidak melarikan diri.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Hotman Paris juga menyoroti logika dari tuduhan yang ditujukan kepada Radit. Ia menegaskan, 'Jika Radit adalah pelaku, tidak seharusnya ia berada di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berdaya.'
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mengonfirmasi peristiwa tersebut, memungkinkan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum diidentifikasi. Hal ini membuat penegakan hukum dalam kasus ini patut dicari kebenarannya.
Radit dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembunuhan. Kasus ini bermula saat Radit dan korban berkunjung ke Pantai Nipah setelah meninggalkan kampus, dimana insiden tersebut terjadi.
Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat asfiksia di mana tindakan kekerasan diduga berasal dari Radit. Namun, keluarga berharap penegakan hukum dilakukan dengan objektivitas dan keadilan agar semua fakta terungkap.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: