BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 16:12 WIB

Pengungkapan Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial di Indonesia

Pengungkapan Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial di IndonesiaPengungkapan Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan jual beli bayi yang melibatkan sejumlah tersangka. Modus operandi mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi ilegal ini.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dalam kasus ini, harga bayi dipatok bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada perantara yang terlibat dalam proses jual beli tersebut.

Rincian Kasus Penjualan Bayi

Pengungkapan jaringan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di platform seperti TikTok dan Facebook. Modus yang diterapkan oleh para tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2024, menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik.

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, harga jual bayi yang ditentukan oleh ibu bayi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, saat melibatkan perantara, harganya bisa melonjak hingga Rp80 juta, “Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh, jaringan ini diduga telah meraup pendapatan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rincian operasi ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Penanganan Hukum terhadap Tersangka

Para tersangka menghadapi ancaman hukum yang serius terkait perbuatan mereka. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Di antara pasal yang dikenakan adalah Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menyebabkan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini memiliki ancaman hukuman serupa dan bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Dampak Sosial dan Respons Publik

Kasus ini telah memicu reaksi publik yang menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Banyak masyarakat mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di media sosial, khususnya yang terkait dengan perdagangan manusia.

Sebagaimana dinyatakan oleh Brigjen Pol Nurul Azizah, “Kita akan terus mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi anak-anak kita.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana yang merugikan generasi muda.

Reaksi ini juga mencerminkan kesadaran yang semakin meningkat mengenai keamanan anak dan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masa depan anak-anak.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!