Keberanian Hukum di Balik Kasus Kematian Bocah di Sukabumi
Penyelidikan atas kematian seorang bocah berinisial NS di Sukabumi mengarah pada penetapan tersangka. Ibu tiri korban, yang dikenal sebagai TR, diduga terlibat dalam kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada tragedi ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan penetapan TR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan. Menurut laporan, penganiayaan berlangsung selama bertahun-tahun dan telah tercatat dalam laporan polisi sebelumnya meskipun kasus tersebut pernah berakhir damai.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa penganiayaan terhadap NS telah berlangsung sejak 2023. AKBP Samian menjelaskan variasi bentuk kekerasan yang dialami oleh NS, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar selama tinggal bersama TR.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Terkait alasan di balik tindakan kekerasan ini, Samian menyebutkan bahwa TR beralasan melakukan hal tersebut sebagai bentuk pendisiplinan terhadap anak. Namun, penyidik tengah mendalami alasan yang lebih mendasar di balik perilaku tersebut.
TR mengklaim bahwa argumennya adalah pendidikan bagi anak, berusaha membenarkan tindakan yang diambil. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada TR, tetapi juga kepada masyarakat.
TR dijerat dengan pasal yang berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, diancam dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mencerminkan isu serius di masyarakat tentang perlindungan anak. Diharapkan tindakan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: