Baznas RI Menegaskan Pemisahan Zakat dari Program Makan Bergizi Gratis
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengonfirmasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Rizaludin Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan pentingnya mematuhi aturan syariah dalam pengelolaan zakat.
Dalam sebuah konferensi pers, Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa 'Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG.'
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) telah ditetapkan melalui aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan ke peruntukan yang tidak sesuai syariat Islam.
Rizaludin menegaskan bahwa ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) yang diatur dalam syariat Islam, seperti fakir, miskin, dan amil.
Ia juga mengatakan, 'Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.'
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, berbeda dengan dana ZIS yang berasal dari amanah masyarakat.
Ia mengingatkan, 'Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG.'
Baznas mengedepankan prinsip pengelolaan yang aman secara syariah, regulasi, dan untuk menjaga kedaulatan NKRI.
Rizaludin menambahkan bahwa fokus pendistribusian dan pendayagunaan ZIS adalah pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan dana zakat.
Ia menutup dengan menyatakan, 'Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: