Usulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Lindungi Pekerja menjelang Lebaran
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Lebaran untuk mengurangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode menjelang hari raya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran sejumlah perusahaan berpotensi merumahkan karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Said Iqbal menekankan pentingnya pembayaran THR lebih awal untuk melindungi hak-hak para pekerja. 'Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,' jelasnya dalam konferensi pers daring.
Ia menjelaskan bahwa mendekati hari raya, terdapat modus dari perusahaan yang memilih untuk memutuskan hubungan kerja karyawan guna menghindari kewajiban pembayaran THR. 'Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK,' ujarnya.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Iqbal turut menyoroti kasus-kasus di mana sejumlah pekerja dari perusahaan produsen mi instan baru-baru ini dipecat. Ia mencemaskan bahwa tindakan tersebut diambil untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang merupakan hak pekerja. 'Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini, padahal kontraknya masih panjang hanya untuk menghindari pembayaran THR,' tuturnya.
Lebih lanjut, ia mencatat adanya pemutusan kontrak secara sepihak terhadap karyawan outsourcing, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Tindakan ini menghilangkan kesempatan bagi karyawan untuk bertemu perwakilan perusahaan dan menyampaikan protes atas pemutusan tersebut.
Fakta bahwa modus tersebut diketahui melalui laporan buruh ke posko pengaduan KSPI menunjukkan pentingnya pengawasan intensif terkait pembayaran THR. 'Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan,' serunya.
Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran upah satu bulan penuh untuk pemenuhan kebutuhan pekerja menjelang hari raya. 'Kenapa? Karena kalau orang bekerja dalam satu hari atau dua hari saja dalam sebulan, maka upahnya dibayar satu bulan karena bukan upah harian,' tegasnya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: