Indonesia Mengintensifkan Imunisasi Setelah Kasus Campak WNA Ditemukan
Pemerintah Indonesia memperkuat surveilans dan program imunisasi tambahan menyusul ditemukannya dua kasus campak pada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia pada Februari 2026.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Langkah preventif ini diambil sebagai respons terhadap notifikasi resmi dari Otoritas Kesehatan Australia mengenai kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, menegaskan pentingnya langkah mitigasi strategis dalam menghadapi situasi ini.
Imunisasi campak tambahan akan diprioritaskan bagi anak usia sekolah, khususnya di daerah dengan beban kasus tertinggi dalam dua tahun terakhir.
Kasus campak pertama melibatkan seorang perempuan berusia 18 tahun dengan riwayat vaksin lengkap yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Perth.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun tanpa riwayat imunisasi, yang juga melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sydney.
Kementerian Kesehatan bersiap dengan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, untuk menangani potensi kasus lanjutan yang mungkin muncul.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Andi Saguni mengingatkan orang tua untuk memastikan anak-anak mereka telah mendapatkan imunisasi campak sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam atau ruam.
Disarankan untuk membatasi kontak dengan orang lain guna mencegah penularan.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 11.094 kasus campak terkonfirmasi di Indonesia.
Hingga Februari 2026, sebanyak 550 kasus telah dilaporkan, meskipun status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tingkat nasional belum ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: