Langkah Baru DKI Jakarta: Aturan Ketat untuk Pembangunan Lapangan Padel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan praktik baru terkait pembangunan lapangan padel, sebagai respons terhadap keluhan yang muncul dari masyarakat mengenai kebisingan. Upaya ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Dalam rapat khusus pada 23 Februari 2026, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan larangan penerbitan izin lapangan padel di zona perumahan untuk mengurangi dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
Gubernur Pramono Anung telah menyatakan dengan tegas bahwa izin untuk pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak akan lagi dikeluarkan. "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ungkapnya.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai dinas terkait. Dengan penempatan lapangan di zona komersial, diharapkan gangguan terhadap warga setempat dapat diminimalisir.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Aturan baru juga mencakup pembatasan jam operasional bagi lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan. Jam operasional kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan harus dilengkapi dengan peredam suara.
Pramono menekankan, "Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga." Peraturan ini bertujuan untuk menekan keluhan terkait suara yang mengganggu dari aktivitas bermain padel.
Proses pembangunan lapangan padel kini diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. "Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," jelas Pramono.
Pengawasan juga ditingkatkan terhadap lapangan yang beroperasi tanpa izin. Pramono menjelaskan, "Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha." Saat ini, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta yang sedang dicek kelengkapan perizinannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: