Perpanjangan Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank, Menkeu Pastikan Stabilitas Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan keputusan untuk memperpanjang penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di bank hingga September 2026.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas likuiditas dalam sektor perbankan di Indonesia dan memastikan penyaluran kredit tetap optimal.
Keputusan untuk memperpanjang masa penempatan dana ini sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 23 Februari 2026, Purbaya menyampaikan bahwa perpanjangan selama enam bulan ke depan bertujuan untuk meredakan kekhawatiran pelaku pasar.
Ia menegaskan, "Penambahan Rp 200 triliun saat itu tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang 6 bulan ke depan."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa perpanjangan penempatan dana ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa perbankan memiliki sumber daya yang cukup bagi penyaluran kredit.
Ia menekankan agar bank lebih proaktif dalam mencari debitur, sambil tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Purbaya menjelaskan, "Kami mengharapkan bank lebih bersemangat mencari debitur tentu dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian."
Strategi penempatan Rp 200 triliun yang dimulai sejak September 2025 telah menunjukkan hasil yang positif.
Pertumbuhan uang primer (M0) tercatat konsisten di angka dobel digit sebesar 11,7% pada bulan Februari berkat koordinasi yang baik dengan Bank Indonesia.
Pada Januari 2026, penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 10%, dengan suku bunga kredit menurun menjadi 8,80% dibandingkan dengan 9,12% pada Agustus 2025.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: