BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 20:44 WIB

Kontroversi Pernyataan Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan Maaf

Kontroversi Pernyataan Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan MaafKontroversi Pernyataan Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan Maaf

Seorang penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, baru-baru ini menghadapi sorotan masyarakat setelah pernyataannya viral di media sosial.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dalam sebuah unggahan permintaan maaf di Instagram, DS mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.

Permintaan Maaf Setelah Viral

Permintaan maaf DS dipublikasikan pada Jumat, 20 Februari 2026, melalui media sosialnya. Dalam klarifikasinya, ia menekankan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."

DS juga mengungkapkan, "Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya." Unggahan tersebut dilakukan dalam suasana Ramadan, di mana DS berharap untuk bisa berkontribusi lebih baik untuk Indonesia ke depan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Reaksi LPDP terhadap Kontroversi

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengeluarkan pernyataan menanggapi polemik yang timbul dari ungkapan DS. Mereka menyatakan, "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."

Dalam keterangan lebih lanjut, LPDP menekankan bahwa setiap awardee dan alumni diwajibkan untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dalam kasus DS berbobot lima tahun. Instruksi ini sangat penting untuk menegaskan tanggung jawab sosial mereka.

Kepastian Status DS dan Kewajiban Kontribusi

LPDP menegaskan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan kini tidak terikat dalam perikatan hukum dengan lembaga tersebut. "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan," ungkap LPDP dalam pernyataan resminya.

Meski begitu, LPDP berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan DS agar senantiasa diingatkan akan kewajiban kebangsaan mereka dalam mengabdi kepada negeri. Hal ini menunjukkan dedikasi LPDP dalam menjaga integritas dan komitmen penerima beasiswa mereka.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kontroversi Pernyataan Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan Maaf

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!