Keselamatan Utama: Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Larangan ini ditujukan bagi mereka yang sering memanfaatkan area rel sebagai lokasi ngabuburit, menunggu waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menegaskan bahwa jalur rel adalah area terbatas yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian.
"Keselamatan merupakan prioritas utama," tegas As'ad, menunjukkan betapa pentingnya menjaga area tersebut dari aktivitas seperti duduk, berjalan, atau berfoto.
Data KAI Daop 5 Purwokerto mencatat terdapat 37 kejadian kecelakaan pejalan kaki di jalur rel sepanjang tahun 2025.
Dari Januari hingga Februari 2026, terdapat lima kejadian serupa, menandakan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan.
Larangan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 dapat dikenakan.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..." ujar As'ad dengan tegas.
Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi nyawa warga.
KAI Daop 5 Purwokerto melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk kampanye di sekolah-sekolah dan komunitas di sekitar jalur rel.
Petugas keamanan juga aktif melakukan patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: