BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:37 WIB

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Hadapi Proses Hukum Berat

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Hadapi Proses Hukum BeratMantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Hadapi Proses Hukum Berat

Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini terjerat dalam proses hukum serius setelah dipecat dari jabatannya pada 19 Februari. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba dapat menjeratnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Keterlibatan Didik terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi adanya anggota polisi dalam jaringan pengedar narkoba. Ia diperkirakan menerima dana mencapai Rp 2,8 miliar dari jaringan tersebut.

Indikasi Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba

Proses hukum ini dimulai setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan koneksi antara Didik dan jaringan pengedar narkoba di Bima Kota. Didik diduga berhubungan dengan seorang bawahannya, Maulangi, yang sebelumnya menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Bima.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa Maulangi diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Didik antara Juni dan November 2025. Jumlah total uang yang diduga diterima Didik mencapai Rp 2,8 miliar, yang membawa namanya sebagai tersangka.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Pada 11 Februari, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri. Pengusutan semakin mendalam dan pada 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan penerimaan dana dari hasil kejahatan peredaran narkoba.

Selama penyidikan ini, polisi juga menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina, yang diakui sebagai milik Didik. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Didik dalam kasus tersebut.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Didik kini menghadapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang dihadapinya tergolong serius, dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menekankan bahwa jika terbukti bersalah, kasus ini akan memiliki implikasi hukum yang sangat berat. Proses hukum Didik menjadi perhatian masyarakat dan penegak hukum.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Hadapi Proses Hukum Berat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!