Penangkapan Pelaku Pencurian Besar di Jakarta Utara
Seorang pria berusia 24 tahun berinisial FIM ditangkap oleh polisi di Jakarta Utara setelah diduga mencuri barang berharga senilai Rp 400 juta dari rumah ayah pacarnya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Penangkapan ini terjadi di Pademangan Barat, setelah penegak hukum menemukan sejumlah barang bukti termasuk perhiasan emas dan uang tunai.
Pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, ketika tersangka berhasil memasuki rumah korban, Candra Arya, di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04.
Kondisi saat itu sepi dengan listrik padam, memudahkan FIM untuk menjalankan aksinya tanpa hambatan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, menyatakan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian ini setelah menemukan kunci rumah korban satu bulan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, total uang dan perhiasan yang dicuri bernilai lebih dari Rp 80 juta, termasuk emas dengan total berat yang signifikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: