Waspadai 32 Produk Obat Herbal Ilegal yang Mengancam Kesehatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya 32 produk herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan berisiko fatal. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM untuk periode November 2025.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang yang dapat menyebabkan efek samping serius, bahkan hingga risiko kematian. BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk yang mengklaim memberikan manfaat kesehatan instan.
Dalam rilis persnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Banyak produk yang mengaku sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif yang memerlukan pengawasan medis.
Produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai klaim, termasuk penambah stamina pria, pereda pegal linu, hingga obat penggemuk badan. Penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin ditemukan dalam produk-produk tersebut.
Penggunaan bahan-bahan ini tanpa resep dokter dapat memicu sejumlah masalah kesehatan serius, termasuk gangguan jantung dan kerusakan hati. BPOM juga menekankan pentingnya edukasi terkait penggunaan produk kesehatan untuk mencegah dampak negatif.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
BPOM telah mengambil langkah tegas dalam penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal. Tindakan ini mencakup penghentian produksi serta penarikan dan pemusnahan produk yang melanggar regulasi.
BPOM menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait produk ini berpotensi dikenakan sanksi pidana. Pengusaha yang terlibat dapat diancam dengan penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Kerjasama dari semua pihak diperlukan untuk menjaga kesehatan publik.
BPOM merilis daftar 32 produk ilegal yang mencakup merek-merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda. Semua produk ini mengandung bahan kimia terlarang dan tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, produk seperti Soloco dan Vitagem juga teridentifikasi sebagai produk yang berisiko tinggi. Masyarakat diimbau untuk waspada, terutama terhadap penjualan daring tanpa izin edar.
BPOM mendorong konsumen untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan. Harapannya, dengan informasi ini, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih aman dalam memilih produk kesehatan.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: