Mediasi Penggantian Nama Pakubuwono XIV di Pengadilan Solo Tak Berhasil
Mediasi terkait gugatan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri Kota Solo tidak mencapai kesepakatan pada Kamis (12/2/2026). Proses yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt ini melibatkan dua pihak yang saling mengajukan tuntutan terkait perubahan nama tersebut.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Kuasa Hukum Tergugat, Teguh Satya Bhakti, menyatakan bahwa permintaan dari pihak penggugat tidak menemukan titik temu yang jelas. Selanjutnya, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan perubahan nama ini disebabkan oleh isu warisan budaya dan sejarah yang mendalam. Pihak penggugat, GRAy Koes Moertiyah, mengajukan permintaan untuk membatalkan penetapan nama baru dan menguji legalitas yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Surakarta.
Kuasa Hukum Tergugat, Teguh Satya Bhakti, menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap permohonan penggugat. Ia menjelaskan, 'Kami akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana mestinya dan siap menghadapi permohonan pengujian yang dilakukan oleh pihak penggugat.'
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Kristijan Purwandono bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak, namun sayangnya tidak ada kehadiran dari mereka. Hal ini memunculkan ketidakpastian dan pertanyaan mengenai arah proses mediasi yang berlangsung.
Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto, menjelaskan bahwa objek sengketa ini berkaitan dengan produk pengadilan yang memerlukan keputusan resmi dari hakim. Dia menyatakan, 'Melihat proses sengketanya, tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal.'
Dalam gugatannya, penggugat meminta supaya majelis hakim menerima permohonan mereka dan memastikan pengakuan atas perubahan nama yang berlangsung hanya sebagai administratif. Mereka berharap pengakuan ini dapat mengurangi konflik lebih lanjut.
Sebagai langkah berikutnya, penggugat mendesak majelis hakim untuk menyatakan bahwa nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku, serta menekankan bahwa tergugat berkewajiban membayar biaya perkara. Dengan itu, penggugat berharap putusan yang adil dapat tercapai sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: