Ketersediaan BBM Nasional Dipastikan Meski Shell Hadapi Tantangan Stok
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh jaringan SPBU di Indonesia tetap aman, meskipun laporan kekosongan stok terjadi di SPBU Shell mulai muncul.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam penyampaian yang jelas, Bahlil memastikan bahwa tidak ada kendala pada berbagai jenis bahan bakar di tingkat nasional, yang dapat diakses melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B).
Kelangkaan BBM di jaringan SPBU Shell mulai terlihat sejak awal tahun 2026, dengan laporan bahwa produk unggulan seperti Shell Super hanya tersedia di Jawa Timur, sementara wilayah Jabodetabek mengalami kekosongan.
Produk Shell V-Power juga dilaporkan tidak tersedia di seluruh jaringan SPBU di Indonesia, hal ini disebabkan oleh belum terbitnya izin impor yang masih dievaluasi oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Menteri Bahlil menyatakan bahwa ia akan meninjau kembali proses administrasi yang terkait dengan pengeluaran izin impor bagi Shell. Ia menyebut, "Nanti coba saya cek ya," menandai pentingnya evaluasi untuk izin yang diperlukan.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa Shell terlambat dalam merespons instruksi dari PT Pertamina saat terjadi krisis pasokan di kuartal IV tahun 2025.
Berbeda dengan Shell, pemerintah telah memberikan izin impor kepada penyedia swasta lain seperti BP dan Vivo, yang berlaku selama enam bulan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga pasokan BBM di tanah air.
Pemerintah akan terus memantau perubahan dinamika konsumsi yang ada, sebelum memberikan persetujuan untuk volume impor yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: