Pengungkapan Modus Manipulasi Ekspor CPO: Negara Rugi Rp 14 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus operandi sebelas tersangka dalam manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Penyidikan yang berlangsung mencakup periode antara tahun 2022 hingga 2024, di tengah kebijakan ketat yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur ekspor CPO dan produk terkait.
Pemerintah Republik Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan untuk membatasi dan mengendalikan ekspor CPO demi menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga.
Melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah menetapkan persyaratan bagi setiap izin ekspor dan memberlakukan Bea Keluar serta Pungutan Sawit (Levy), sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam penyidikan, terungkap adanya rekayasa dalam klasifikasi komoditas ekspor CPO yang seharusnya dikenakan larangan, namun diubah menjadi produk lain seperti palm oil mill effluent (POME).
Syarief menjelaskan bahwa penggunaan HS Code yang berbeda dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor, sehingga CPO dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh negara.
Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan ekspor CPO dan produk turunannya, di mana kerugian negara ditaksir antara Rp 10 hingga 14 triliun.
Daftar tersangka ini mencakup sejumlah ASN dan direktur perusahaan yang terlibat dalam proses ekspor, termasuk pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: