BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 10:50 WIB

Bareskrim Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Penipuan

Bareskrim Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus PenipuanBareskrim Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Penipuan

Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penipuan yang merugikan banyak pihak. Tindakan ini diambil untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam praktik yang diduga ilegal.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Kedua tersangka, yang dikenal sebagai TA dan RL, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim sesuai dengan ketentuan hukum setempat. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Penahanan Tersangka dan Detail Kasus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Penyidik berharap dengan tindakan ini dapat memperjelas keterlibatan kedua tersangka dalam praktik yang diduga melanggar hukum.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung pada 9 Februari 2026. TA diperiksa dengan 85 pertanyaan, sementara RL dengan 138 pertanyaan, yang dinilai sangat penting untuk melengkapi penyidikan.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka tambahan, MY, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT DSI. Meski demikian, MY tidak hadir saat pemanggilan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dugaan Tindak Pidana yang Dihadapi

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan dan penipuan. Kasus ini mencakup penggelapan dalam jabatan dan pencatatan palsu, di mana penyelidikan menunjukkan ada penipuan melalui media elektronik.

Dugaan praktik menyimpang ini terjadi dalam periode 2018 hingga 2025, menciptakan perhatian terhadap pentingnya akuntabilitas di sektor keuangan. Hal ini terutama berkaitan dengan lembaga yang mengelola dana masyarakat.

Penyidik juga mencatat adanya dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran dana untuk proyek yang tidak ada. Praktik ini dinyatakan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Tindak Lanjut dari Penyidikan

Pihak kepolisian menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan. Hasil dari penyelidikan akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang transparan dan adil.

Bareskrim juga berencana untuk berkolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk pengawas keuangan, untuk memastikan tidak ada celah dalam sistem keuangan yang dapat disalahgunakan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Menahan Pimpinan PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Penipuan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!