Optimisme Doktif Menghadapi Sidang Praperadilan Richard Lee
Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan panggilan Doktif, dan dokter Richard Lee mencapai tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam sidang praperadilan, Doktif optimis hakim akan menolak hak permohonan Richard Lee, melihat dari ketelitian yang ditunjukkan penyidik dalam menangani kasus ini.
Doktif hadir di sidang praperadilan dengan rasa percaya diri yang tinggi, menganggap bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan tugasnya dengan sangat rapi dan detail.
Ia mengemukakan bahwa Richard Lee tidak memiliki celah untuk melarikan diri dari jeratan hukum, terkait pelanggaran di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," jelas Doktif.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Ketidakhadiran Richard Lee di beberapa agenda sidang tampaknya dianggap sebagai strategi untuk menunda proses hukum.
"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah," ungkap Doktif.
Ia juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan besar Richard Lee akan ditahan sejalan dengan perkembangan hukum yang ada.
Doktif menunjukkan keyakinan terhadap kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh kepolisian, yang pada sebelumnya juga membela Richard Lee.
"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," jelasnya.
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu, Doktif tetap tidak merasa khawatir, percaya hakim akan mengkaji bukti yang ada dengan objektif.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: