BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 06 FEBRUARI 2026 • 10:13 WIB

Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Dalam Kasus Suap Pajak

Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Dalam Kasus Suap PajakMulyono, Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Dalam Kasus Suap Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Mulyono mengakui menerima uang yang ia anggap sebagai hadiah, meski ia menegaskan tidak merugikan keuangan negara.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Penangkapan Mulyono merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, selain Mulyono, KPK juga menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu Dian Jaya Demega, seorang fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata juru bicara KPK, Asep.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Detail Kasus Suap

Kasus suap yang melibatkan Mulyono berawal pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan restitusi pajak yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

Dalam pertemuan dengan Venasius, Mulyono secara langsung meminta 'uang apresiasi' agar permohonan restitusi dikabulkan. "MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," tambah Asep.

Pembagian Uang Suap

Kesepakatan mengenai pemberian uang suap mencapai angka Rp 1,5 miliar sebagai 'uang apresiasi' kepada Mulyono, disertai dengan pembagian yang rinci. Mulyono sendiri mendapatkan Rp 800 juta, sementara Dian Jaya dan Venasius masing-masing mendapat Rp 200 juta dan Rp 500 juta.

Proses pembagian uang tersebut berlangsung setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026. Venasius memberikan uang tersebut dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, yang selanjutnya digunakan Mulyono untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran DP rumah.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Dalam Kasus Suap Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!