Reaksi Menkes Terkait Akses Perawatan Pasien Gagal Ginjal yang Hilang
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses perawatan akibat status non-aktif sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kementerian telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses reaktivasi status PBI bagi pasien-pasien tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihak kementerian telah menerima laporan mengenai lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang tidak dapat melanjutkan pengobatan.
Dia menegaskan, "Komunikasi ada, diskusi (bersama Kemensos) karena kan Kemenkes RI juga sebagai stakeholder di sini, tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada di Kemensos."
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Budi menginformasikan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial berencana menggelar pertemuan untuk merumuskan solusi bagi masalah tersebut.
Ia menjelaskan, "Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos, BPJS."
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, memberikan peringatan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah adalah tindakan medis yang tidak bisa ditunda.
"Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian," ujarnya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: