Kisah Tragis Siswa SD di NTT: Kepergian Karena Alat Tulis
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial YBS asal Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dunia dengan cara tragis yang diduga berkaitan dengan ketidakmampuannya membeli alat tulis seharga Rp10 ribu.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Insiden ini menarik perhatian Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang mengekspresikan kepeduliannya terhadap situasi sosial yang memicu kejadian serupa.
YBS, siswa kelas IV berusia 10 tahun, diminta oleh ibunya untuk meminta uang untuk membeli buku dan pena, namun sang ibu tidak memiliki dana yang cukup.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, menyentuh hati banyak orang dan menjadi sorotan media.
Kondisi ekonomi keluarga YBS yang tertekan diduga menjadi faktor penyebab keputusan fatal ini, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai sumber.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menilai insiden ini sebagai alarm bagi pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi keluarga miskin di seluruh Indonesia.
"Tentu kami sangat prihatin," kata Yusuf di Istana Kepresidenan Jakarta, menggarisbawahi pentingnya pendampingan bagi keluarga yang terpinggirkan.
Ia menitikberatkan pada perlunya data yang akurat untuk memahami situasi masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kejadian terkait YBS.
"Nanti kami selidiki, saya belum tahu informasinya," ungkap Mu'ti, menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian.
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa pendidikan dan kesejahteraan siswa memerlukan perhatian lebih, khususnya di area dengan kondisi ekonomi yang kurang mendukung.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: