Penyidikan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh Direspons Bencana Alam
Bareskrim Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di Aceh. Langkah ini diambil sebagai reaksi terhadap bencana longsor dan banjir bandang yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa ada tujuh laporan polisi yang sedang diusut, termasuk beberapa berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Penyidikan ini muncul setelah bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Aceh. Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, penyidikan ini merupakan respon terhadap sejumlah laporan yang diterima oleh pihaknya.
Dari tujuh laporan polisi, tiga di antaranya berhubungan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Sementara itu, empat lainnya langsung terkait dengan aktivitas pembalakan liar.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan mencocokkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di daerah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan itu.
Hasil awal penelusuran menunjukkan indikasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pembukaan lahan secara ilegal di hutan lindung. Ini menegaskan urgensi tindak lanjut dalam masalah ini.
Beberapa lokasi di Aceh menjadi perhatian khusus dalam penyidikan, termasuk Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Brigjen Pol Irhamni menyatakan bahwa kegiatan pembukaan lahan illegal di kawasan tersebut dapat memperparah kerusakan lingkungan.
Identifikasi awal dari tim menunjukkan bahwa praktik-praktik ilegal ini berkontribusi terhadap dampak bencana yang terjadi, mengingat betapa pentingnya keberadaan hutan lindung bagi ekosistem sekitar.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: